- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 dan 14, seperti:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi tempat penugasan
- Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji tambahan ini akan dilakukan sesuai jadwal berikut:
- Gaji ke-14 (THR): Diperkirakan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sekitar 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.
Oleh karena itu, kebijakan ini masih bergantung pada evaluasi keuangan pemerintah dalam beberapa bulan mendatang.**
Artikel Terkait
Benarkah Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Ditiadakan? Ini Fakta dan Klarifikasi Pemerintah