Senin, 22 Desember 2025

Benarkah Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus? Menko Airlangga Beri Penjelasan

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 12:15 WIB
Gaji 13 dan 14 PNS Diisukan Dihapuskan, Ini Jawaban Menko Airlangga. (instagram.com/kemenpanrb)
Gaji 13 dan 14 PNS Diisukan Dihapuskan, Ini Jawaban Menko Airlangga. (instagram.com/kemenpanrb)
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara

Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 dan 14, seperti:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi tempat penugasan
  • Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji tambahan ini akan dilakukan sesuai jadwal berikut:

  • Gaji ke-14 (THR): Diperkirakan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sekitar 20 Maret 2025.
  • Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.

Oleh karena itu, kebijakan ini masih bergantung pada evaluasi keuangan pemerintah dalam beberapa bulan mendatang.**

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X