suararembang.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi gas elpiji tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Pengecer di Rembang Kembali Bisa Jual LPG 3 Kg, Sub Pangkalan Jadi Solusi Stabilitas Harga
Larangan ini didasarkan pada sejumlah regulasi pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 mengatur distribusi dan penetapan harga LPG 3 kg, yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 menetapkan LPG bersubsidi hanya untuk nelayan sasaran dan pelaku usaha kecil.
Kebijakan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mengenai transformasi subsidi LPG agar lebih tepat sasaran.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun di tingkat kabupaten/kota dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Sebagai gantinya, mereka diwajibkan beralih ke LPG non-subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat untuk memastikan LPG bersubsidi hanya digunakan oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Setiap kepala daerah dan kepala OPD diinstruksikan untuk mengoptimalkan pengawasan dan menindaklanjuti kebijakan ini secara efektif.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperjelas sasaran subsidi LPG serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Artikel Terkait
Pengecer di Rembang Kembali Bisa Jual LPG 3 Kg, Sub Pangkalan Jadi Solusi Stabilitas Harga