suararembang.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) mengonfirmasi bahwa salah satu komisarisnya, Isa Rachmatarwata, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penetapan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008–2018.
Baca Juga: Sosok Isa Rachmatarwata, Pernah Dipuji Sri Mulyani sebagai Orang Terkaya RI
Latar Belakang Kasus
Isa Rachmatarwata menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) antara tahun 2006 hingga 2012.
Dalam kapasitas tersebut, ia diduga terlibat dalam penyimpangan yang terjadi di Jiwasraya.
Namun, Telkom menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan perannya sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Profil Isa Rachmatarwata: Dirjen Anggaran Kemenkeu yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Pernyataan Resmi Telkom
Octavius Oky Prakarsa, VP Investor Relation Telkom, menyatakan, "Penetapan tersangka tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Bapak Isa Rachmatarwata sebagai komisaris perseroan."
Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan dewan komisaris atas operasional Telkom tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh kasus ini.
Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan
Telkom menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Perusahaan juga berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga kepercayaan publik.
Artikel Terkait
Profil Isa Rachmatarwata: Dirjen Anggaran Kemenkeu yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya