Senin, 22 Desember 2025

Viral! Mobil BMW dengan Plat Tak Senonoh di Malang Ditilang, Ternyata Demi Konten TikTok

Photo Author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 06:00 WIB
Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang. (Instagram/polantasindonesia)
Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang. (Instagram/polantasindonesia)

MALANG, suararembang.com - Sebuah mobil BMW putih dengan nomor polisi tak senonoh viral di media sosial setelah pengemudinya ditilang di Malang.

Polisi menjatuhkan sanksi denda Rp500 ribu karena penggunaan plat palsu tersebut. Kejadian ini pun menuai berbagai respons dari masyarakat.

Mobil BMW putih dengan plat palsu N 3 NEN terlihat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, pada Jumat, 14 Februari 2025.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota pun langsung menindak kendaraan tersebut.

Pengemudi mobil, seorang mahasiswi bernama Raisa, mengaku mengganti plat nomor aslinya hanya untuk kebutuhan konten TikTok.

"Di awal saya mau membuat konten untuk diunggah ke platform TikTok," kata Raisa saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu, 15 Februari 2025.

Namun, karena keteledorannya, ia lupa mencopot plat palsu itu dan tetap menggunakan mobilnya di jalan raya.

Raisa pun menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat.

"Saya mengaku bahwa perbuatan saya sangat tidak baik dan saya memohon maaf kepada masyarakat," ujarnya.

Polisi Beri Sanksi Tilang dan Denda Rp500 Ribu

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, mengonfirmasi bahwa nomor polisi asli mobil tersebut adalah N 1688 ABG.

"Nopol tidak sesuai itu pasti kena tilang sesuai Pasal 280, dan sudah kita lakukan penilangan," ujarnya.

Raisa diwajibkan mengganti kembali plat nomor kendaraan dengan yang resmi. Sesuai aturan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengemudi yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu.

"Dendanya itu Rp500.000 maksimal, sesuai Pasal 280," tambahnya.

Hukum Penggunaan Plat Nomor Palsu
Penggunaan plat nomor palsu bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko terkena sanksi pidana.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X