Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 68: Mengatur persyaratan penggunaan plat nomor resmi.
Pasal 280: Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
Pasal 288 ayat 1: Pengemudi tanpa STNK bisa dikenai denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Pasal 263 KUHP: Menggunakan dokumen palsu, termasuk plat nomor kendaraan, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun.
Plat nomor kendaraan resmi hanya boleh diterbitkan oleh kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
Modifikasi atau penggunaan plat palsu tidak hanya berisiko terkena denda, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum lebih serius.
***
Artikel Terkait
Rumah Polisi di Mojokerto Meledak, Warga Sebut Ada Korban Tewas