Total Gratifikasi yang Diterima Haniv
Selain dana sponsorship untuk fashion show anaknya, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6,6 miliar dan deposito di BPR sebesar Rp14 miliar.
“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya mencapai Rp21,5 miliar,” pungkas Asep.
Haniv kini dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
***