Minggu, 21 Desember 2025

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terjerat Kasus Gratifikasi, Uang Diduga untuk Fashion Show Anak

Photo Author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi foto gelaran fashion show. (Unsplash/Michael Lee)
Ilustrasi foto gelaran fashion show. (Unsplash/Michael Lee)

JAKARTA, suararembang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Ia diduga menerima dana sebesar Rp804 juta yang digunakan untuk membiayai acara fashion show anaknya.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ini Cara Mengurus Lupa EFIN Secara Online

KPK mengungkapkan bahwa Haniv, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus dari 2015 hingga 2018, menggunakan pengaruhnya untuk mencari sponsor bagi lini bisnis mode sang anak, Feby Paramita.

“Bahwa selama menjabat, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ujar Asep Guntur Rahayu dari KPK dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD

Modus Operandi: Mencari Sponsor dari Wajib Pajak

Pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.

Dalam email itu, ia meminta bantuan mencari sponsor untuk acara fashion show brand FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan diadakan pada 13 Desember 2016.

Menurut KPK, target sponsorship berasal dari perusahaan yang memiliki hubungan dekat dengan Haniv.

Baca Juga: Sistem Baru Coretax Disorot: Sri Mulyani Minta Maaf kepada Wajib Pajak

Dalam proposal yang diajukan, anaknya membutuhkan dana sebesar Rp150 juta. Namun, rekening yang terdaftar menerima transfer lebih besar dari jumlah yang diajukan.

“Terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita sebesar Rp300 juta yang diidentifikasi terkait dengan gratifikasi dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus maupun pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3,” jelas Asep.

Lebih lanjut, sepanjang 2016-2017, Feby menerima total dana Rp387 juta dari kantor Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.

Di luar itu, ia juga mendapatkan transfer Rp417 juta dari sumber lain, sehingga total dana yang masuk mencapai Rp804 juta.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X