Sidak ini mengungkap dugaan pelanggaran dalam distribusi Minyakita.
Tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan adalah:
PT Artha Eka Global Asia
Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
PT Tunasagro Indolestari
Salah satu pelanggaran utama adalah ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan.
Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi 750–800 ml.
Selain itu, harga jualnya juga melambung jauh dari HET.
Di pasaran, Minyakita dijual seharga Rp18.000 per liter, jauh melebihi batas resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.
Ia menegaskan bahwa jika perusahaan-perusahaan ini terbukti bersalah, mereka akan ditutup dan izinnya dicabut.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Kasus Minyakita Sebelumnya: Penyegelan Gudang di Tangerang
Kasus Minyakita bukan kali ini saja terjadi. Pada Januari 2025, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang akibat pelanggaran dalam produksi dan distribusi Minyakita.
Perusahaan ini diduga melakukan berbagai pelanggaran, antara lain:
Tidak memiliki izin edar BPOM.