Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Dasar Hukum yang Berlaku
Semua aturan terkait penanganan STNK dan tilang telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, tidak ada perubahan atau aturan baru yang menyatakan bahwa kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan langsung disita mulai April 2025.
Informasi yang menyebutkan bahwa mulai April 2025 kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan langsung disita adalah tidak benar.
Korlantas Polri telah mengklarifikasi bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku saat ini.
Pemilik kendaraan diimbau untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan memastikan STNK disahkan setiap tahun untuk menghindari sanksi administratif.
***