Senin, 22 Desember 2025

Aturan Tilang Kendaraan Terbaru: Klarifikasi Korlantas Polri tentang STNK Mati Dua Tahun

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 20:20 WIB
Ilustrasi STNK (PanturaRaya)
Ilustrasi STNK (PanturaRaya)

JAKARTA, suararembang.com - Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh informasi yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan langsung disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi.

Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan bermotor. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?

Klarifikasi dari Korlantas Polri

Menanggapi isu tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan resmi.

Baca Juga: PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Berapa Biaya yang Dibebankan?

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar.

Beliau menyatakan tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku saat ini.

"Info yang beredar adalah tidak benar," ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi pada Senin, 17 Maret 2025. 

Prosedur Penanganan STNK yang Tidak Diperpanjang

Menurut Brigjen Slamet, STNK memang harus disahkan setiap tahun.

Baca Juga: Awas Kena Tilang! Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Empat Hari

Jika pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, pengendara akan dikenakan tilang, namun kendaraan tidak akan disita.

Pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat.

Selain itu, jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. 

Tilang Elektronik (ETLE) dan Proses Konfirmasi

Brigjen Slamet juga menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak akan langsung ditilang.

Pengendara akan dikirimkan surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi pelanggaran tersebut.

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X