JAKARTA, suararembang.com - Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh informasi yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan langsung disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi.
Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan bermotor. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?
Klarifikasi dari Korlantas Polri
Menanggapi isu tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan resmi.
Baca Juga: PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Berapa Biaya yang Dibebankan?
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar.
Beliau menyatakan tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku saat ini.
"Info yang beredar adalah tidak benar," ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi pada Senin, 17 Maret 2025.
Prosedur Penanganan STNK yang Tidak Diperpanjang
Menurut Brigjen Slamet, STNK memang harus disahkan setiap tahun.
Baca Juga: Awas Kena Tilang! Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Empat Hari
Jika pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, pengendara akan dikenakan tilang, namun kendaraan tidak akan disita.
Pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat.
Selain itu, jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Tilang Elektronik (ETLE) dan Proses Konfirmasi
Brigjen Slamet juga menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak akan langsung ditilang.
Pengendara akan dikirimkan surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi pelanggaran tersebut.
Artikel Terkait
PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Berapa Biaya yang Dibebankan?