berita-terkini

Gerebek Toko Sembako, Satpol PP Rembang Sita 136 Botol Miras

Jumat, 21 Maret 2025 | 18:00 WIB
Petugas menyisir sejumlah titik di Kecamatan Kragan dan berhasil menyita 136 botol minuman keras (miras) dari dua toko sembako.

REMBANG, suararembang.com - Menjelang bulan suci Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Rembang semakin gencar melakukan razia untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

Pada Kamis (20/3/2025), petugas menyisir sejumlah titik di Kecamatan Kragan dan berhasil menyita 136 botol minuman keras (miras) dari dua toko sembako.

Razia Minuman Keras di Kecamatan Kragan

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program cipta kondisi yang telah diinstruksikan oleh Bupati.

Baca Juga: Satpol PP Rembang Tegas Tertibkan PKL yang Tinggalkan Lapak Usai Berjualan

Razia ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai toko-toko yang masih menjual miras secara ilegal.

“Pada dua toko di Desa Pandangan Kulon dan Kragan, kami menemukan sejumlah miras yang memang dijual. Kami berhasil menyita 136 botol miras,” ujar Sulistiyono.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna memastikan lingkungan tetap aman dan nyaman bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Razia Gabungan di Rembang: 8.420 Batang Rokok Ilegal Disita dalam Dua Hari

Langkah Tegas Demi Lingkungan Kondusif

Selain melakukan penyitaan, Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada pemilik toko agar tidak lagi menjual minuman keras. Penindakan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran miras selama bulan Ramadhan.

“Kami mengimbau kepada semua pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang nyaman selama bulan Ramadhan dan menyambut Idul Fitri. Mari kita hormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Pedagang di Depan Pasar Rembang, Ini Imbauannya

Penertiban PKL di Lasem

Tak hanya merazia miras, Satpol PP juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Lasem. Para pedagang yang berjualan di area terlarang diberikan peringatan agar tidak kembali ke lokasi tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Satpol PP berharap suasana Ramadhan di Kabupaten Rembang tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal. (as/rd)

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB