SEMARANG, suararembang.com - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di berbagai daerah Indonesia!
Tahun 2025, sejumlah provinsi resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini memungkinkan masyarakat untuk menghapus denda, tunggakan pajak, hingga mendapatkan bea balik nama kendaraan (BBNKB) secara gratis.
Baca Juga: Aturan Tilang Kendaraan Terbaru: Klarifikasi Korlantas Polri tentang STNK Mati Dua Tahun
Berikut adalah daftar provinsi yang telah mengumumkan jadwal dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan 2025:
1. Jawa Tengah
Periode: 8 April - 30 Juni 2025
Pemprov Jawa Tengah memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan, termasuk Jasa Raharja dari tahun 2024.
Kesempatan emas bagi warga yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga: PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Berapa Biaya yang Dibebankan?
2. Jawa Barat
Periode: 20 Maret - 30 Juni 2025
Warga Jawa Barat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
Tunggakan dari 2024 dihapus, ditambah fasilitas gratis BBNKB.
3. Aceh
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Program ini ditujukan untuk menghapus pajak progresif, terutama bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
4. Banten
Periode: 10 April - 30 Juni 2025
Pemutihan berlaku tanpa batasan tahun tunggakan. Syaratnya, warga harus melunasi pajak tahun 2025.
5. Kalimantan Timur
Periode: 8 April - 30 Juni 2025
Ada tiga syarat penting untuk mendapatkan pemutihan di provinsi ini:
Kendaraan pribadi, sosial, atau keagamaan