Minggu, 21 Desember 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Daftar Provinsi dan Jadwal yang Wajib Kamu Tahu!

Photo Author
- Jumat, 11 April 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi STNK (PanturaRaya)
Ilustrasi STNK (PanturaRaya)

SEMARANG, suararembang.com - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di berbagai daerah Indonesia!

Tahun 2025, sejumlah provinsi resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini memungkinkan masyarakat untuk menghapus denda, tunggakan pajak, hingga mendapatkan bea balik nama kendaraan (BBNKB) secara gratis.

Baca Juga: Aturan Tilang Kendaraan Terbaru: Klarifikasi Korlantas Polri tentang STNK Mati Dua Tahun

Berikut adalah daftar provinsi yang telah mengumumkan jadwal dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan 2025:

1. Jawa Tengah

Periode: 8 April - 30 Juni 2025
Pemprov Jawa Tengah memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan, termasuk Jasa Raharja dari tahun 2024.

Kesempatan emas bagi warga yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga: PPN 12 Persen Batal Tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Berapa Biaya yang Dibebankan?

2. Jawa Barat

Periode: 20 Maret - 30 Juni 2025
Warga Jawa Barat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

Tunggakan dari 2024 dihapus, ditambah fasilitas gratis BBNKB.

3. Aceh

Periode: Hingga 31 Desember 2025
Program ini ditujukan untuk menghapus pajak progresif, terutama bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

4. Banten

Periode: 10 April - 30 Juni 2025
Pemutihan berlaku tanpa batasan tahun tunggakan. Syaratnya, warga harus melunasi pajak tahun 2025.

5. Kalimantan Timur

Periode: 8 April - 30 Juni 2025
Ada tiga syarat penting untuk mendapatkan pemutihan di provinsi ini:

Kendaraan pribadi, sosial, atau keagamaan

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X