JAKARTA, suararembang.com - Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran.
Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas uang yang beredar dan mengikuti perkembangan teknologi keamanan uang.
Baca Juga: Inilah 13 Uang Rupiah Kertas yang Ditarik BI: Masih Ada di Dompetmu?
Berikut adalah empat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI:
-
Rp10.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Nyak Dhien)
-
Rp20.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara)
-
Rp50.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)
-
Rp100.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka: Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta)
Keempat pecahan uang kertas tersebut telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran sejak 25 November 2008, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008.
BI mencabut dan menarik uang kertas lama ini dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang kertas.
Selain itu, alasan keamanan juga menjadi faktor utama, mengingat peningkatan kasus pemalsuan uang.
Masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. Penukaran dilakukan dengan nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang kertas.
Untuk memudahkan proses penukaran, BI menyediakan layanan penukaran di seluruh kantor perwakilan BI di Indonesia.
Masyarakat disarankan untuk melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://www.pintar.bi.go.id.