JAKARTA, suararembang.com - Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan pemutakhiran desain dan keamanan uang Rupiah. Beberapa uang kertas lama sudah ditarik dari peredaran dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.
Apakah Anda masih menyimpannya? Simak daftar lengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Viral Uang Baru Rp2 Miliar Milik Wildan, BI Ingatkan Risiko Penukaran di Luar Jalur Resmi
Daftar Uang Rupiah Kertas yang Tidak Berlaku Lagi
Berikut 13 uang kertas Rupiah yang sudah dicabut dan tidak bisa digunakan untuk transaksi:
1. Rp1.000 (Emisi 1952) – Bergambar wayang orang.
2. Rp1.000 (Emisi 1964) – Bergambar kelapa sawit.
3. Rp5.000 (Emisi 1958) – Bergambar nelayan.
4. Rp5.000 (Emisi 1964) – Bergambar perkebunan teh.
5. Rp10.000 (Emisi 1964) – Bergambar petani.
Baca Juga: Viral Uang Pecahan Rp25.000 Bergambar Gus Dur: Fakta atau Hoaks?
6. Rp10.000 (Emisi 1968) – Bergambar Presiden Soekarno.
7. Rp25.000 (Emisi 1968) – Bergambar Presiden Soeharto.
8. Rp50.000 (Emisi 1985) – Bergambar rumah tradisional.
9. Rp100.000 (Emisi 1984) – Bergambar Presiden Soeharto.
10. Rp500 (Emisi 1977) – Bergambar petani.
11. Rp1.000 (Emisi 1975) – Bergambar pemandangan Bali.
12. Rp5.000 (Emisi 1979) – Bergambar perkebunan karet.
13. Rp10.000 (Emisi 1979) – Bergambar Presiden Soeharto.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Masih Memilikinya?
Uang-uang kertas ini sudah tidak berlaku sejak bertahun-tahun lalu. Namun, BI masih memberi kesempatan untuk menukarkannya.
Anda bisa membawa uang tersebut ke kantor BI terdekat. Pastikan uang masih dalam kondisi layak.
Kenapa Uang Kertas Dicabut dari Peredaran?
Ada beberapa alasan BI menarik uang kertas tertentu:
- Peningkatan keamanan – Uang baru memiliki fitur anti-pemalsuan lebih canggih.
- Efisiensi produksi – Desain baru lebih tahan lama dan hemat biaya.
- Penyesuaian nilai – Beberapa nominal dianggap tidak relevan lagi.
Jangan Sampai Tertipu!
Beberapa orang masih mencoba menjual uang kertas yang sudah dicabut sebagai barang koleksi. Pastikan Anda tahu nilainya sebelum membeli.
Uang yang sudah tidak berlaku hanya memiliki nilai nominal, bukan harga jual tinggi.
Cek Dompetmu Sekarang!
Jika menemukan uang kertas dalam daftar di atas, segera tukarkan. Jangan sampai tertahan dan tidak bisa digunakan.
BI terus memperbarui kebijakan terkait uang yang masih berlaku.
Artikel Terkait
Viral Uang Pecahan Rp25.000 Bergambar Gus Dur: Fakta atau Hoaks?