JAKARTA, suararembang.com - Menjelang tahun ajaran baru, pemerintah kembali menggulirkan kebijakan yang dinanti-nantikan para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Gaji ke-13 dipastikan cair pada Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan anak-anak, terutama saat kebutuhan sekolah meningkat.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2025: Kenaikan 12% Sudah Cair, Tapi Mengapa Ada yang Masih Tertunda?
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada awal Juni.
Namun, pencairan di masing-masing instansi bisa berbeda-beda, tergantung kesiapan administrasi dan sistem keuangan masing-masing.
Apa Saja Komponen Gaji ke-13 PNS Tahun Ini?
Baca Juga: Prabowo Janji Kaji Ulang Pajak Gaji Buruh: Gaji Nggak Besar, Ngapain Dipajak?
Gaji ke-13 mencakup beberapa komponen penting, di antaranya:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan (bagi yang memiliki)
-
Tambahan penghasilan lainnya yang melekat
Khusus untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan terakhir saat mereka masih aktif. Sebagai contoh, pensiunan golongan I akan menerima antara Rp 1,7 juta hingga Rp 2,2 juta, tergantung masa kerjanya.
Berapa Besarannya?
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung pada pangkat, masa kerja, dan tingkat pendidikan. Untuk PNS dengan pendidikan S1 dan masa kerja di atas 20 tahun, misalnya, jumlah yang diterima bisa mencapai Rp 7,8 juta.