JAKARTA, suararembang.com - Menjelang tahun ajaran baru, pemerintah kembali menggulirkan kebijakan yang dinanti-nantikan para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Gaji ke-13 dipastikan cair pada Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan anak-anak, terutama saat kebutuhan sekolah meningkat.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2025: Kenaikan 12% Sudah Cair, Tapi Mengapa Ada yang Masih Tertunda?
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada awal Juni.
Namun, pencairan di masing-masing instansi bisa berbeda-beda, tergantung kesiapan administrasi dan sistem keuangan masing-masing.
Apa Saja Komponen Gaji ke-13 PNS Tahun Ini?
Baca Juga: Prabowo Janji Kaji Ulang Pajak Gaji Buruh: Gaji Nggak Besar, Ngapain Dipajak?
Gaji ke-13 mencakup beberapa komponen penting, di antaranya:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan (bagi yang memiliki)
-
Tambahan penghasilan lainnya yang melekat
Khusus untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan terakhir saat mereka masih aktif. Sebagai contoh, pensiunan golongan I akan menerima antara Rp 1,7 juta hingga Rp 2,2 juta, tergantung masa kerjanya.
Berapa Besarannya?
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung pada pangkat, masa kerja, dan tingkat pendidikan. Untuk PNS dengan pendidikan S1 dan masa kerja di atas 20 tahun, misalnya, jumlah yang diterima bisa mencapai Rp 7,8 juta.
Artikel Terkait
Gaji Pensiunan PNS 2025: Kenaikan 12% Sudah Cair, Tapi Mengapa Ada yang Masih Tertunda?