Sementara lulusan SMA dengan masa kerja singkat akan menerima sekitar Rp 4,9 juta.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 akan diberikan kepada:
-
PNS dan CPNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Hakim
-
Pensiunan PNS dan pejabat negara
Namun, ASN yang tengah menjalani hukuman disiplin atau diberhentikan tidak dengan hormat tidak akan menerima gaji ini.
Penting untuk Diperhatikan
Bagi para pensiunan, pastikan data rekening di PT Taspen telah diperbarui. Hal ini penting agar proses pencairan dana berjalan lancar dan tidak tertunda.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini diharapkan bisa membantu para ASN dan pensiunan menghadapi pengeluaran tambahan, terutama untuk biaya pendidikan anak.
Langkah ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi mereka dalam menjalankan tugas negara.***