suararembang.com - Program Koperasi Merah Putih yang diluncurkan pada 21 April 2025 bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi di seluruh Indonesia.
Namun, perhatian publik kini tertuju pada isu seputar gaji pengurus koperasi tersebut.
Beberapa waktu lalu, ramai beredar kabar di media sosial bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih dan BUMDes di Rembang Punya Prinsip Berbeda, Ini Penjelasannya
Informasi ini menimbulkan beragam reaksi, mulai dari kekagetan hingga keraguan dari masyarakat.
Menanggapi isu tersebut, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Adi Sulistyowati, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa kabar soal gaji fantastis itu tidak benar.
"Tidak ada ketetapan dari pemerintah mengenai nominal gaji pengurus koperasi," ujar Adi, menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks.
Baca Juga: Dindagkop UKM Rembang Agendakan Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih Pekan Ini
Penetapan gaji pengurus koperasi, menurut Adi, sepenuhnya diserahkan kepada musyawarah anggota koperasi.
Hal ini sesuai dengan prinsip dasar koperasi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di mana pengurus memperoleh honor berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dalam struktur koperasi, pengurus memang berstatus sebagai pekerja yang menerima upah.
Namun, besaran gaji sangat bergantung pada kemampuan koperasi dan harus disepakati secara demokratis oleh para anggotanya.
Koperasi Merah Putih menargetkan pembentukan 80.000 koperasi aktif di seluruh Indonesia hingga akhir 2025.
Masyarakat dapat mendaftar melalui situs resmi kopdesmerahputih.kop.id, baik untuk membentuk koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, atau merevitalisasi koperasi yang tidak aktif.