SUARAREMBANG.COM - Kabar terkait visa haji furoda 2025 menjadi sorotan, khususnya bagi calon jemaah yang telah membayar biaya perjalanan.
Pemerintah Arab Saudi secara resmi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk tahun ini. Hal ini tentu berdampak langsung pada calon jemaah yang mendaftar melalui jalur non-reguler ini.
Haji furoda dikenal sebagai jalur khusus di luar kuota nasional. Visa ini diterbitkan langsung oleh otoritas Arab Saudi tanpa campur tangan pemerintah Indonesia.
Setiap tahunnya, jumlah visa furoda tidak bisa dipastikan karena tergantung kebijakan pemerintah Saudi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa tahun ini terdapat banyak aturan baru dari pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Sejarah dan Makna Mabit di Muzdalifah, Rangkaian Wajib Haji Usai Wukuf di Arafah
Aturan-aturan tersebut dibuat untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji, termasuk dalam hal pemberian visa.
“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa tahun kali ini akan berbeda karena banyak sekali peraturan-peraturan Saudi Arabia ditetapkan untuk menertibkan haji ini,” ungkap Menag dalam konferensi pers di Makkah, 4 Juni 2025.
Karena visa haji furoda diurus oleh pihak swasta, maka pengembalian dana juga menjadi tanggung jawab penyelenggara.
Menag menegaskan bahwa pemerintah tidak berwenang mengatur pengembalian dana jemaah yang gagal berangkat melalui jalur ini.
“Pengembalian uang saya kira itu tergantung dengan organizernya baik di Tanah Suci ini maupun juga agen-agen di negeri kita,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa di era globalisasi, transaksi keuangan bersifat lintas negara dan sangat cepat. Oleh karena itu, komunikasi antara jemaah dan penyelenggara perlu diperkuat.