Haji furoda sepenuhnya diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari sektor swasta. Pemerintah hanya bertugas mengawasi tanpa terlibat langsung dalam operasional maupun manajemen keuangan.
Dengan tidak adanya visa furoda tahun ini, jemaah disarankan untuk memastikan legalitas dan kredibilitas pihak travel sebelum mendaftar.
Kejelasan informasi dan transparansi penyelenggara sangat penting demi menghindari kerugian.***
Artikel Terkait
Salah Satu Rangkaian Wajib Berhaji, Ini Ibadah yang Dilakukan Jemaah Haji di Mina pada 10 Zulhijjah Usai Wukuf di Arafah