berita-terkini

Oknum Pendeta di Blitar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Modus Bejat Pelaku

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:00 WIB
Polisi telah meringkus seorang oknum pendeta di Blitar yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Instagram/humaspoldajatim)

SURABAYA, suararembang.com  - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah meringkus seorang pendeta berinisial DKB (67) di Blitar yang diduga melakukan tindak pidana asusila.

Ia diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur selama periode 2022 hingga 2024.

Baca Juga: Ingar Kasus Pencabulan di Lingkungan Ponpes, Cak Imin Janji Bakal Tindak Pesantren Sesat

Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri bercerita kepada orang tua mereka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa awal mula terbongkarnya kasus ini adalah dari pengakuan para korban.

Ironisnya, orang tua korban diketahui mengenal dekat tersangka di lingkungan gereja.

Baca Juga: 4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Pencabulan Pemilik Ponpes Jaktim ke Santri: Tersangka Sempat Ketahuan Istri

Kedekatan inilah yang diduga disalahgunakan oleh DKBH untuk melancarkan aksi bejatnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka kerap melakukan tindakan asusila tersebut di berbagai tempat dan secara bergantian dengan para korban pada waktu yang berbeda.

"Diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi,” ujar Abraham pada Rabu 16 Juli 2025.

Disebutkan bahwa tersangka tak segan melakukan aksinya di beberapa ruang gereja hingga membawa para korban ke penginapan.

Modusnya adalah dengan memegang bagian tubuh sensitif dari para korban.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan tidak menggunakan iming-iming imbalan.

“Modusnya itu mengajak jalan-jalan, kalau iming-iming tidak ada,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB