Senin, 22 Desember 2025

Oknum Pendeta di Blitar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Modus Bejat Pelaku

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 15:00 WIB
Polisi telah meringkus seorang oknum pendeta di Blitar yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Instagram/humaspoldajatim)
Polisi telah meringkus seorang oknum pendeta di Blitar yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Instagram/humaspoldajatim)

Widi juga menyatakan bahwa lamanya proses penetapan tersangka ini disebabkan oleh minimnya saksi.

"Proses pidana pencabulan ini minim saksi. Saksi dari para korban. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Kemudian petunjuk, bukti surat,” jelasnya.

Saat ini, tersangka DKBH (67) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak tanggal 11 Juli 2025.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Widi.***

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB
X