berita-terkini

Praktisi Hukum Ungkap Celah Hukum di Balik Pembagian Kuota Haji 2024

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini SH, MH, CLA

JAKARTA, suararembang.com - Polemik pembagian kuota tambahan haji 2024 kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Menariknya, tambahan kuota tersebut dibagi rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Disorot, Keberhasilan Haji 2024 Justru Jadi Bukti Nyata

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Namun Kemenag menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai aturan hukum dan mempertimbangkan aspek teknis demi keselamatan jemaah.

Praktisi hukum Mellisa Anggraini, SH, MH, CLA menjelaskan bahwa dasar hukum pembagian kuota tersebut jelas. Ia memaparkan dua skema penting.

Pertama, kuota tetap sebanyak 221.000 jemaah dengan porsi 92 persen untuk haji reguler (203.320 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (17.680 jemaah). Skema ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: Menag Sebut Haji dan Umrah Lewat Kapal Laut Mungkin Terwujud, Ini Alasannya

Kedua, kuota tambahan 20.000 jemaah. Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8/2019, Menteri Agama memiliki kewenangan untuk membagi kuota tambahan tanpa harus mengikuti skema 92:8. Pertimbangannya mencakup ketersediaan dana dari BPKH, kapasitas layanan, akomodasi, transportasi, hingga daya tampung di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Hasilnya, Kemenag menetapkan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Pembagian 50:50 sah secara hukum berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Menteri berwenang membuat diskresi sesuai kondisi lapangan, apalagi penambahan besar di haji reguler berpotensi memicu overcrowding yang berbahaya,” ujar Mellisa di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Alasan Teknis di Balik Skema 50:50

Simulasi yang dilakukan pada Desember 2023 menunjukkan zona 3–4 Armuzna hanya mampu menampung 213.320 jemaah. Jika seluruh tambahan diberikan untuk haji reguler, maka kapasitas akan melebihi batas. Kondisi ini bisa mengancam keselamatan jemaah.

Zona 5 (Mina Jadid) yang berjarak 7 kilometer dari Jamarat juga dianggap kurang layak. Maka Kemenag memutuskan 10.000 tambahan kuota reguler disesuaikan dengan daya tampung Armuzna, sementara 10.000 lainnya dialokasikan untuk haji khusus.

Dukungan dari DPR

Anggota Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, sebelumnya menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan adalah wewenang Menteri Agama. Keputusan ini dinilai penting untuk menjaga fleksibilitas dan kepentingan publik.

Menurut Mellisa, kebijakan Kemenag mengacu pada tiga prinsip utama: legal karena sesuai UU Nomor 8/2019, regulasi yang tidak mengatur secara rinci, serta kondisi mendesak untuk melindungi keselamatan jemaah.

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB