SIM B II: Untuk kendaraan dengan gandengan atau kereta yang beratnya lebih dari 1.000 kg.
SIM C: Untuk sepeda motor yang bisa melaju lebih dari 40 km/jam.
SIM D: Untuk pengemudi berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Dasar Hukum SIM
SIM memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
UU Nomor 2 Tahun 2002
Pasal 14 ayat (1) huruf b
Pasal 15 ayat (2) huruf c
PP Nomor 44 Tahun 1993
Pasal 216
Apa Jadinya Kalau Tidak Punya SIM?
Mengemudi tanpa SIM berisiko terkena denda atau sanksi hukum. Selain itu, kamu juga tidak terlindungi secara hukum jika terjadi kecelakaan.**