berita-terkini

Benarkah Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus? Menko Airlangga Beri Penjelasan

Jumat, 7 Februari 2025 | 12:15 WIB
Gaji 13 dan 14 PNS Diisukan Dihapuskan, Ini Jawaban Menko Airlangga. (instagram.com/kemenpanrb)
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara

Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 dan 14, seperti:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi tempat penugasan
  • Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji tambahan ini akan dilakukan sesuai jadwal berikut:

  • Gaji ke-14 (THR): Diperkirakan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sekitar 20 Maret 2025.
  • Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.

Oleh karena itu, kebijakan ini masih bergantung pada evaluasi keuangan pemerintah dalam beberapa bulan mendatang.**

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB