berita-terkini

Viral! Mobil BMW dengan Plat Tak Senonoh di Malang Ditilang, Ternyata Demi Konten TikTok

Selasa, 18 Februari 2025 | 06:00 WIB
Konferensi pers usai viral mobil BMW dengan nopol tak senonoh di Malang. (Instagram/polantasindonesia)

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 68: Mengatur persyaratan penggunaan plat nomor resmi.
Pasal 280: Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
Pasal 288 ayat 1: Pengemudi tanpa STNK bisa dikenai denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Pasal 263 KUHP: Menggunakan dokumen palsu, termasuk plat nomor kendaraan, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun.

Plat nomor kendaraan resmi hanya boleh diterbitkan oleh kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

Modifikasi atau penggunaan plat palsu tidak hanya berisiko terkena denda, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum lebih serius.

***

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:02 WIB