SUKOHARJO, suararembang.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil ternama, resmi menyatakan bangkrut pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Keputusan ini membawa dampak besar, terutama bagi 8.400 karyawan yang harus menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, para pekerja akan menjalani hari terakhir mereka di Sritex pada Jumat, 28 Februari 2025.
Setelahnya, seluruh urusan perusahaan akan berada di bawah kendali kurator.
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam konferensi pers.
Peran Kurator dalam Proses Kepailitan Sritex
Seiring dengan kebangkrutan Sritex, peran kurator menjadi krusial dalam mengurus aset dan kewajiban perusahaan.
Sumarno menegaskan bahwa kurator memiliki wewenang penuh dalam menangani PHK karyawan, termasuk pembayaran pesangon.
Baca Juga: Sritex Bangkrut! 8.400 Karyawan Terkena PHK, Gaji Belum Dibayar?
"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," jelasnya.
Mengacu pada hukumonline.com, kurator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan menyelesaikan aset debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU 37/2004.
Tugas utama kurator adalah mengelola dan membereskan aset perusahaan yang bangkrut, memastikan kewajiban kepada kreditur dapat dipenuhi.
Hakim pengawas bertugas mengawasi proses tersebut agar berjalan sesuai hukum.
Bagaimana Nasib Aset Sritex?
Setelah Sritex dinyatakan pailit, kurator bertanggung jawab atas pembayaran gaji serta pesangon karyawan.