Senin, 22 Desember 2025

Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya!

Photo Author
- Senin, 3 Maret 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi Penukaran uang baru
Ilustrasi Penukaran uang baru

REMBANG, suararembang.com - Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru melalui platform PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).

Layanan ini mempermudah masyarakat menukar uang lama dengan pecahan baru, terutama menjelang Lebaran 2025.

Untuk melakukan penukaran, pertama-tama akses situs resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/.

Baca Juga: Bank Emas Resmi Diluncurkan! Simpan, Investasi, dan Cicil Emas dengan Mudah

Setelah itu, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling". Tentukan provinsi, lokasi, serta tanggal dan waktu penukaran yang tersedia.

Selanjutnya, isi data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif. Setelah itu, tentukan jumlah penukaran sesuai ketentuan yang berlaku dan simpan bukti pemesanan.

Bukti ini harus dibawa saat penukaran di lokasi yang telah dipilih.

Bank Indonesia membagi layanan penukaran uang baru dalam beberapa periode. Periode pertama dimulai pada 4-9 Maret 2025 dengan pendaftaran dibuka sejak 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Beasiswa 2025 untuk Mahasiswa Jawa Tengah, Total Rp1 Juta/Bulan!

Periode berikutnya berlangsung pada 10-15 Maret 2025 dengan pendaftaran dibuka pada 9 Maret 2025. Periode ketiga berlangsung pada 17-22 Maret 2025 dengan pendaftaran mulai 16 Maret 2025.

Periode terakhir berlangsung pada 24-27 Maret 2025 dengan pendaftaran dibuka sejak 23 Maret 2025.

BI telah menyiapkan dana sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025.

Setiap individu dapat menukar uang dengan jumlah maksimal Rp4,3 juta.

Agar proses penukaran berjalan lancar, pastikan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X