Bukti pemesanan wajib ditunjukkan dalam bentuk digital atau cetak. Uang yang akan ditukar harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
Pengemasan uang tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.
Bank Indonesia akan memberikan penggantian dalam nilai nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian hanya diberikan jika ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali.
Selain itu, NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak bisa digunakan kembali hingga tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah terlewati.
Dengan memahami prosedur serta ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat menukarkan uang lama dengan pecahan baru secara mudah dan aman melalui layanan PINTAR BI.
Selalu cek informasi terbaru dari sumber resmi BI untuk mendapatkan layanan terbaik.
***
Artikel Terkait
Bank Emas Resmi Diluncurkan! Simpan, Investasi, dan Cicil Emas dengan Mudah