Senin, 22 Desember 2025

Cara Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya!

Photo Author
- Senin, 3 Maret 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi Penukaran uang baru
Ilustrasi Penukaran uang baru

Bukti pemesanan wajib ditunjukkan dalam bentuk digital atau cetak. Uang yang akan ditukar harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.

Pengemasan uang tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.

Bank Indonesia akan memberikan penggantian dalam nilai nominal yang sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian hanya diberikan jika ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali.

Selain itu, NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak bisa digunakan kembali hingga tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah terlewati.

Dengan memahami prosedur serta ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat menukarkan uang lama dengan pecahan baru secara mudah dan aman melalui layanan PINTAR BI.

Selalu cek informasi terbaru dari sumber resmi BI untuk mendapatkan layanan terbaik.

***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X