Minggu, 21 Desember 2025

Aturan Penagihan Pinjaman Online: Panduan Lengkap bagi Konsumen

Photo Author
- Minggu, 30 Maret 2025 | 18:43 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online

JAKARTA, suararembang.com - Perkembangan pesat layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia menuntut adanya regulasi yang ketat untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan sejumlah aturan dan pedoman bagi perusahaan fintech dalam proses penagihan.

Prosedur Penagihan yang Wajib Dipatuhi

Perusahaan fintech pendanaan diwajibkan memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada pendana dan peminjam jika terjadi gagal bayar.

Baca Juga: Stop Meminjam di Pinjol, Mulailah Jualan di Lynk.id

Langkah-langkah yang harus ditempuh meliputi pemberian peringatan, penjadwalan ulang atau restrukturisasi pinjaman, komunikasi jarak jauh seperti telepon atau email, hingga kunjungan oleh tim penagihan.

Penting untuk dicatat, penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan intimidasi, kekerasan fisik atau mental, serta tindakan yang menyinggung SARA atau merendahkan martabat peminjam.

Waktu dan Etika Penagihan

Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Penagihan di luar waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan peminjam.

Selain itu, penagihan harus menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi, merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak boleh dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

Penggunaan Jasa Pihak Ketiga dalam Penagihan

Perusahaan fintech diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector untuk menagih pinjaman yang telah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo.

Namun, perusahaan penagihan tersebut harus terdaftar di AFPI dan memiliki sertifikat resmi.

Seluruh karyawan penagihan juga diwajibkan memperoleh sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.

Batas Maksimum Bunga dan Denda Keterlambatan

Mulai 1 Januari 2025, OJK menetapkan batas maksimum bunga pinjaman konsumtif sebesar 0,2% per hari.

Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif juga ditetapkan sebesar 0,2% per hari.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X