Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tersebut tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Langkah Jika Mengalami Penagihan Tidak Etis
Jika konsumen mengalami penagihan yang tidak manusiawi, seperti ancaman, pelecehan, atau penyebaran data pribadi, disarankan untuk segera melapor ke OJK atau AFPI.
Beberapa modus penagihan tidak etis yang sering terjadi antara lain menghubungi seluruh kontak telepon peminjam, pelecehan seksual, ancaman, dan intimidasi dengan caci maki.
Dengan adanya regulasi yang ketat dari OJK dan pedoman dari AFPI, diharapkan proses penagihan pinjaman online dapat dilakukan secara adil dan menghormati hak-hak konsumen.
Konsumen diimbau untuk memahami hak dan kewajiban mereka serta melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi demi terciptanya ekosistem pinjaman online yang sehat dan terpercaya.
***
Artikel Terkait
Stop Meminjam di Pinjol, Mulailah Jualan di Lynk.id