- Downtrading: konsumen berpindah ke rokok murah, menurunkan volume cukai.
- Pasar gelap: muncul rokok ilegal bebas cukai, menggerus pendapatan negara.
- Beban kesehatan: biaya perawatan akibat penyakit rokok jauh melebihi pendapatan dari cukai. Misalnya kerugian ekonomi akibat penyakit rokok mencapai 4 kali pendapatan cukai di 2010.
Kebijakan dan Tantangan
Pemerintah sejak 2023 menaikkan tarif rata-rata 10 % per tahun hingga 2024.
Namun tahun 2025, tarif cukai tembakau tidak dinaikkan lagi, demi menjaga stabilitas APBN dan kemampuan beli masyarakat.
Beberapa pihak mendesak agar tarif cukai kembali dinaikkan untuk mengendalikan konsumsi dan memperkuat anggaran kesehatan.
Di sisi lain, pemerintah memilih kebijakan alternatif seperti menyesuaikan Harga Jual Eceran (HJE) untuk mengendalikan konsumsi .
Kesimpulan
1. Setiap bungkus rokok (SKM Gol I) menyumbang ~Rp24.620 ke kas negara.
2. Pendapatan cukai tembakau ditargetkan mencapai Rp230 triliun di 2025.
3. Rokok masih jadi kontributor utama; pemerintah juga kenakan pajak daerah tambahan 10%.
4. Ada tantangan dari downtrading, pasar gelap, dan beban biaya kesehatan.
5. Meski tarif cukai stabil di 2025, kebijakan pengendalian tetap dijalankan lewat HJE.
Dengan pemahaman ini, kita dapat menghargai besar kecilnya pendapatan negara dari sebungkus rokok — dan urgensi kebijakan cukai menuju keseimbangan antara pendapatan dan kesehatan publik.***
Artikel Terkait
Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025: Berikut Rinciannya