JAKARTA, suararembang.com - FLOQ, salah satu platform aset kripto di Indonesia, mengajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar beban pajak kripto bisa dilonggarkan.
Permintaan ini muncul karena pajak yang berlaku saat ini dinilai berpotensi menekan minat masyarakat dalam bertransaksi aset digital.
Baca Juga: Trump Luncurkan Stablecoin USD1 setelah Sahkan GENIUS Act, Apa Dampaknya untuk Dunia Kripto?
Founder FLOQ, Yudhono Rawis menuturkan pihaknya tetap mendukung aturan yang ditetapkan pemerintah.
Kendati demikian, Yudhono menilai perlunya penyesuaian agar industri kripto bisa tumbuh lebih sehat.
“Kami terus berdialog dengan Ditjen Pajak dan OJK agar pajak kripto bisa berkurang. Kita harus melihat praktik negara lain yang memiliki pajak lebih rendah, tetapi mampu mengadopsi kripto lebih baik dan bisa memberikan dampak ekonomi,” ujarnya dalam acara Media Gathering FLOQ Circle di Badung, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca Juga: Rencana Donald Trump Jadikan Kripto Prioritas Nasional Picu Kenaikan Bitcoin
Yudhono menambahkan, adopsi kripto di Indonesia terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Data OJK mencatat, jumlah pelanggan aset kripto telah menembus lebih dari 15 juta pengguna per Juni 2025.
Angka tersebut menunjukkan potensi besar bagi industri ini untuk berkontribusi terhadap ekonomi nasional.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja memperbarui aturan perpajakan aset kripto lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025.
Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu PMK No. 68/2022.
Dalam beleid terbaru tersebut, kripto dipandang sebagai instrumen keuangan, sehingga skema pajaknya disesuaikan.
Salah satu perubahan besar adalah penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto, yang sebelumnya dikenakan dalam setiap transaksi.
Artikel Terkait
Trump Luncurkan Stablecoin USD1 setelah Sahkan GENIUS Act, Apa Dampaknya untuk Dunia Kripto?