Minggu, 21 Desember 2025

Pajak Kripto Dinilai Terlalu Tinggi, FLOQ Ajukan Permintaan Relaksasi ke Ditjen Pajak dan OJK

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:40 WIB
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). (Dok. Kemenkeu RI)
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). (Dok. Kemenkeu RI)

Meski begitu, tidak semua biaya dihapus dari PPN. Jasa pendukung seperti penyedia sarana elektronik untuk transaksi kripto dan jasa verifikasi transaksi yang dilakukan penambang tetap terkena PPN.

Hal ini berarti pelaku industri masih menghadapi kewajiban tambahan dalam menjalankan bisnisnya.

Selain itu, terdapat kenaikan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi kripto. Bila sebelumnya tarif ditetapkan sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi melalui PMK No. 68/2022, kini naik menjadi 0,21 persen sesuai aturan baru PMK No. 50/2025.

Kenaikan tarif tersebut menuai sorotan dari pelaku industri. Mereka khawatir, tarif lebih tinggi justru akan mengurangi aktivitas perdagangan kripto dan mendorong sebagian pengguna untuk mencari alternatif lain, termasuk platform luar negeri yang menawarkan pajak lebih rendah.

Yudhono menilai, Indonesia perlu mengambil pelajaran dari negara lain yang berhasil mendorong adopsi kripto lewat regulasi yang lebih ramah. Menurutnya, bila pajak bisa lebih proporsional, pertumbuhan industri ini berpotensi mendongkrak ekonomi digital dan membuka peluang kerja baru.

“Kalau regulasi dan pajak seimbang, ekosistem kripto di Indonesia bisa berkembang pesat dan memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X