suararembang.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan alokasi LPG 3 kg bersubsidi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan membantu pelaku usaha kecil dalam menjalankan bisnisnya.
NIB Jadi Syarat Wajib untuk Subsidi LPG
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa penggunaan NIB sebagai syarat mendapatkan subsidi LPG 3 kg bukanlah aturan baru.
Hal ini dilakukan untuk mendata pelaku UMKM serta kebutuhan LPG mereka.
"Ini bukan aturan khusus. Usaha mikro yang sudah memiliki izin usaha akan terdata melalui NIB yang mereka miliki," jelas Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sistem ini akan mencatat jenis usaha, lokasi, serta jumlah LPG yang dibutuhkan setiap bulannya.
Dengan demikian, distribusi LPG bisa lebih merata dan sesuai kebutuhan masing-masing usaha.
Perbedaan Regulasi untuk UMKM dan Rumah Tangga
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa UMKM dan rumah tangga akan mendapat perlakuan berbeda dalam mengakses LPG bersubsidi.
UMKM berperan dalam menggerakkan ekonomi, sehingga kebijakan khusus diperlukan agar usaha kecil tetap berjalan.
"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Kita akan buat aturan mainnya agar mereka mendapat alokasi yang berbeda dengan rumah tangga biasa," ujar Bahlil saat meninjau pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).
Ia mencontohkan bahwa usaha kecil seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan pedagang gorengan membutuhkan LPG untuk produksi.
Oleh karena itu, pemerintah akan memastikan mereka mendapatkan LPG dengan mekanisme khusus.
Cara Daftar NIB untuk UMKM
Agar bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg, UMKM perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id.
Syarat Pendaftaran NIB
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut:
Artikel Terkait
Harga Asli LPG 3 Kg Ternyata Rp42.750 per Tabung, Siapa yang Menanggung Selisihnya?