Minggu, 21 Desember 2025

UMKM Wajib Punya NIB untuk Dapat Subsidi LPG 3 Kg, Ini Aturannya

Photo Author
- Senin, 10 Februari 2025 | 20:30 WIB
Foto LPG 3 kg punya harga eceran tertinggi Rp18.000. (Pertamina Patra Niaga)
Foto LPG 3 kg punya harga eceran tertinggi Rp18.000. (Pertamina Patra Niaga)

suararembang.com Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan alokasi LPG 3 kg bersubsidi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan membantu pelaku usaha kecil dalam menjalankan bisnisnya.

NIB Jadi Syarat Wajib untuk Subsidi LPG

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa penggunaan NIB sebagai syarat mendapatkan subsidi LPG 3 kg bukanlah aturan baru.

Hal ini dilakukan untuk mendata pelaku UMKM serta kebutuhan LPG mereka.

"Ini bukan aturan khusus. Usaha mikro yang sudah memiliki izin usaha akan terdata melalui NIB yang mereka miliki," jelas Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sistem ini akan mencatat jenis usaha, lokasi, serta jumlah LPG yang dibutuhkan setiap bulannya.

Dengan demikian, distribusi LPG bisa lebih merata dan sesuai kebutuhan masing-masing usaha.

Perbedaan Regulasi untuk UMKM dan Rumah Tangga

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa UMKM dan rumah tangga akan mendapat perlakuan berbeda dalam mengakses LPG bersubsidi.

UMKM berperan dalam menggerakkan ekonomi, sehingga kebijakan khusus diperlukan agar usaha kecil tetap berjalan.

"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Kita akan buat aturan mainnya agar mereka mendapat alokasi yang berbeda dengan rumah tangga biasa," ujar Bahlil saat meninjau pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).

Ia mencontohkan bahwa usaha kecil seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan pedagang gorengan membutuhkan LPG untuk produksi.

Oleh karena itu, pemerintah akan memastikan mereka mendapatkan LPG dengan mekanisme khusus.

Cara Daftar NIB untuk UMKM

Agar bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg, UMKM perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id.

Syarat Pendaftaran NIB

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut:

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X