- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat email dan nomor telepon aktif
Langkah-Langkah Mendaftar NIB
-
Daftar Akun OSS
- Kunjungi laman OSS
- Klik “Daftar” dan pilih skala usaha UMK
- Pilih jenis usaha: Perorangan atau Badan Usaha
- Masukkan NIK atau Jenis Badan Usaha, lalu isi nomor HP/email untuk verifikasi
- Verifikasi kode OTP, buat kata sandi, lalu isi data profil
- Centang syarat & ketentuan, lalu klik “Daftar”
-
Ajukan Perizinan Usaha
- Login ke laman OSS
- Pilih “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”
- Masukkan data usaha, termasuk bidang usaha dan lokasi
- Lengkapi dokumen, centang “Pernyataan Mandiri”, lalu kirim permohonan
- Tunggu NIB diterbitkan
Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga memperoleh berbagai fasilitas dan bantuan dari pemerintah untuk pengembangan usaha.
Kebijakan ini diharapkan membantu pelaku UMKM dalam mendapatkan LPG bersubsidi dengan lebih mudah dan transparan.
Dengan pendataan melalui NIB, pemerintah bisa memastikan distribusi LPG lebih tepat sasaran dan mendukung usaha kecil agar terus berkembang. **
Artikel Terkait
Harga Asli LPG 3 Kg Ternyata Rp42.750 per Tabung, Siapa yang Menanggung Selisihnya?