suararembang.com - Jika Anda lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), kini Anda dapat mengurusnya secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
EFIN adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan pelaporan pajak secara elektronik.
Baca Juga: Sistem Baru Coretax Disorot: Sri Mulyani Minta Maaf kepada Wajib Pajak
Tanpa EFIN, Anda tidak dapat mengakses layanan e-Filing untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Cara Mengurus Lupa EFIN Secara Online
DJP menyediakan beberapa saluran yang dapat Anda gunakan untuk mendapatkan kembali EFIN Anda secara online:
-
Email Resmi DJP
Kirim permohonan melalui email ke [email protected] dengan subjek "LUPA EFIN". Pastikan untuk mencantumkan informasi berikut dalam email Anda:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nama lengkap sesuai dengan data registrasi
- Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
- Alamat email yang terdaftar
- Nomor telepon atau ponsel yang terdaftar
Selain itu, lampirkan dokumen pendukung seperti:
- Scan formulir permohonan EFIN dengan centang pada jenis permohonan cetak ulang
- Foto identitas diri (KTP untuk WNI, KITAP/KITAS untuk WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Pastikan nomor telepon dan email yang Anda cantumkan masih aktif untuk memudahkan proses verifikasi oleh petugas pajak.
-
Saluran Telepon
Anda dapat menghubungi layanan telepon DJP di nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan terkait EFIN yang terlupa. Siapkan informasi pribadi dan dokumen pendukung sebelum menghubungi untuk mempercepat proses verifikasi.
-
Live Chat di Situs Resmi DJP
Kunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id dan manfaatkan fitur live chat untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pajak. Layanan ini dapat membantu Anda mendapatkan kembali EFIN dengan memberikan panduan dan informasi yang diperlukan.
Artikel Terkait
Sistem Baru Coretax Disorot: Sri Mulyani Minta Maaf kepada Wajib Pajak