Minggu, 21 Desember 2025

DPR Pastikan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2026, Tarif Masih Dikonsultasikan

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Unsplash/Ravi Sharma)
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Unsplash/Ravi Sharma)

REMBANG, suararembang.com - Kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Kepastian tersebut muncul dalam rapat kerja mengenai Asumsi Dasar RUU APBN 2026 yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Berapa Pendapatan Negara dari Sebungkus Rokok? Inilah Fakta dan Dampaknya terhadap APBN

Hadir dalam rapat itu sejumlah pejabat penting, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK merupakan bagian dari kesimpulan rapat.

"Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026," ujarnya.

Meski kebijakan sudah disepakati, Misbakhun menekankan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta menetapkan tarif.

"Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," tambahnya.

Selain MBDK, pemerintah menyiapkan langkah lain di bidang kepabeanan.

Kebijakan itu mencakup penetapan tarif cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta penerapan biaya keluar untuk sumber daya alam seperti batu bara dan emas.

Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan praktik penyelundupan mulai 2026.

Dalam keterangan usai rapat, Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan penuh.

"Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?" katanya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan pentingnya keseimbangan kebijakan. Ia menekankan bahwa penerapan cukai baru tidak boleh memberi tekanan berlebihan pada industri.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X