"Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya," ujar Misbakhun.
Dengan keputusan ini, minuman berpemanis resmi masuk daftar barang kena cukai mulai 2026.
Langkah tersebut menandai arah baru kebijakan fiskal pemerintah sekaligus memperluas objek cukai di Indonesia.
***
Artikel Terkait
Berapa Pendapatan Negara dari Sebungkus Rokok? Inilah Fakta dan Dampaknya terhadap APBN