Minggu, 21 Desember 2025

Strategi Perdagangan Trump Terancam Runtuh usai Pengadilan AS Putuskan Tarif Impor Tidak Sah

Photo Author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Strategi Perdagangan Trump Terancam Runtuh usai Pengadilan AS Putuskan Tarif Impor Tidak Sah
Strategi Perdagangan Trump Terancam Runtuh usai Pengadilan AS Putuskan Tarif Impor Tidak Sah

REMBANG, suararembang.com - Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memutuskan sebagian besar tarif yang diberlakukan Presiden AS, Donald Trump ilegal atau tidak sah secara hukum. 

Putusan ini menjadi pukulan bagi strategi Trump yang menjadikan tarif sebagai senjata utama dalam kebijakan perdagangan internasionalnya.

Baca Juga: Update Kebijakan Tarif Trump: dari Suku Cadang Mobil hingga Furnitur, Kini Kena Dampak

Pengadilan diketahui tetap mengizinkan tarif tersebut berlaku hingga 14 Oktober 2025 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.

Di sisi lain, Trump selama masa jabatannya menjadikan kebijakan tarif impor sebagai alat untuk menekan mitra dagang dan menegosiasikan ulang berbagai kesepakatan. 

"Undang-undang ini memberikan wewenang signifikan kepada Presiden untuk bertindak dalam keadaan darurat nasional, tetapi tidak satu pun secara eksplisit mencakup kewenangan mengenakan tarif atau pajak," tulis pengadilan dalam putusannya sebagaimana dilansir dari Reuters, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Baca Juga: Mengenal 'The Beast', Mobil Kepresidenan Amerika Serikat yang Ditumpangi Trump dan Putin di Alaska

Kebijakan tarif itu sempat memberi pengaruh dalam perundingan ekonomi, namun juga menambah gejolak di pasar keuangan. 

Sejumlah kementerian terkait, termasuk Departemen Perdagangan dan Kementerian Keuangan, belum memberikan tanggapan resmi terhadap putusan tersebut.

Putusan "7-4" yang dikeluarkan oleh Pengadilan Banding Federal di Washington D.C., menyoroti tarif resiprokal yang diberlakukan pada April 2025 serta tarif terhadap China, Kanada, dan Meksiko yang berlaku sejak Februari 2025.

Dari susunan hakim, mayoritas yang menyetujui putusan ini merupakan penunjukan presiden dari Partai Demokrat. Sementara itu, dua hakim Partai Demokrat dan dua hakim Partai Republik menyatakan pendapat berbeda.

Meski begitu, keputusan tersebut tidak memengaruhi tarif lain yang dikeluarkan berdasarkan wewenang hukum berbeda, seperti tarif untuk impor baja dan aluminium. 

Trump juga selama ini mendasarkan kebijakan tarifnya pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Dalam putusannya, pengadilan menilai penggunaan IEEPA untuk tarif tidak sesuai dengan maksud Kongres. 

Halaman:

Editor: Achmad S

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X