Minggu, 21 Desember 2025

Rokok Jadi Polemik Ekonomi dan Kesehatan, Menkeu Purbaya Tantang Solusi Nyata Bukan Sekadar Kritik

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 18:16 WIB
Menkeu Purbaya soal kritik cukai rokok bisa berpengaruh pada kesehatan. (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya soal kritik cukai rokok bisa berpengaruh pada kesehatan. (Instagram/menkeuri)

REMBANG, suararembang.com - Kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok 2026 memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan.

Kantor Kementerian Keuangan bahkan mendapat kiriman karangan bunga berisi kritik untuk Menteri Keuangan Purbaya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya soal Cukai Rokok: Kebijakan Aneh dan Tanpa Arah hingga Dampak Pengangguran Akibat Upaya Kecilkan Konsumsi Rokok

Kritik itu muncul karena keputusan tersebut dinilai mempermudah akses masyarakat terhadap rokok.

Isu rokok kembali menjadi polemik, sebab selalu berbenturan antara alasan kesehatan dan peran ekonomi.

Menkeu Purbaya menegaskan setiap kebijakan pasti menimbulkan pro dan kontra.

Baca Juga: DPR Pastikan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2026, Tarif Masih Dikonsultasikan

Ia menantang pihak yang mengkritik untuk menawarkan solusi nyata yang mampu menjaga keseimbangan kesehatan masyarakat sekaligus perekonomian.

“Kita lihat mana yang paling bermanfaat buat ekonomi dan masyarakat, itu yang kita kerjakan,” ujar Purbaya pada Selasa, 30 September 2025.

Rokok, Kesehatan, dan Tenaga Kerja

Purbaya menegaskan alasan kesehatan harus sejalan dengan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Berapa Pendapatan Negara dari Sebungkus Rokok? Inilah Fakta dan Dampaknya terhadap APBN

Menurutnya, belum ada program bertahap yang mampu menggantikan pekerja jika industri rokok dihentikan.

“Kalau kesehatan bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak yang hilang, boleh ubah kebijakannya. Kalau tidak, jangan asal kritik,” tegasnya.

Cukai Rokok 2026 Tidak Naik

Keputusan tidak menaikkan tarif cukai rokok 2026 disampaikan Purbaya usai bertemu perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada 26 September 2025.

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X