JAKARTA, suararembang.com - Polemik penolakan SPBU swasta terhadap base fuel Pertamina kembali mencuat di tengah isu dominasi pasar BBM non-subsidi.
Sejumlah operator SPBU menolak bahan bakar dengan kandungan etanol 3,5 persen karena dianggap tidak sesuai dengan standar teknis mereka.
Baca Juga: VIVO dan APR Batal Beli BBM Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Sorotan Publik
Penolakan ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya pasokan BBM non-subsidi dan menyoroti ketimpangan kebijakan energi nasional.
Menurut laporan, perbedaan spesifikasi bahan bakar menjadi alasan utama penolakan dari pihak SPBU swasta.
DPR: Pemerintah Harus Hormati Standar Swasta
Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PAN, Totok Daryanto, menegaskan pentingnya menghormati standar teknis milik SPBU swasta.
“Kita harus hormati standarisasi BBM swasta. Kita tidak bisa memaksakan untuk mengikuti standar Pertamina,”
ujar Totok kepada Jaringan Promedia, Jumat 3 Oktober 2025.
Totok juga mengkritik kebijakan pembatasan impor BBM untuk SPBU swasta. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa memicu kelangkaan di pasaran dan merugikan masyarakat.
“Malah seharusnya pemerintah buka selebar-lebarnya impor BBM agar rakyat bisa dapat harga yang murah,” tambah mantan Bendahara Umum PAN itu.
Pengamat: Koordinasi Energi Masih Lemah
Pengamat kebijakan publik Sunardi Panjaitan menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya koordinasi kebijakan di sektor energi.
“Pertamina memang ditugaskan pemerintah sebagai penyedia utama, tapi standar teknis harus disepakati bersama, tidak semau Pertamina,”
katanya.
Sunardi menilai, pengendalian berlebihan oleh pemerintah bisa menghambat iklim usaha dan menurunkan kepercayaan investor di sektor migas.
KPPU Soroti Risiko Monopoli Pertamina
Langkah pemerintah membatasi impor BBM bagi SPBU swasta dianggap berpotensi menciptakan monopoli terselubung.
Artikel Terkait
VIVO dan APR Batal Beli BBM Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Sorotan Publik