Ditambah menurut Purbaya, dirinya melihat ada gelombang penolakan pada aturan tersebut.
“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti,” ucapnya.
Meski ada penundaan, Purbaya menegaskan bahwa sistemnya sudah siap untuk bisa dijalankan.
“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap, tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” imbuh Purbaya.
Langkah tersebut sebagai upaya untuk tidak mengganggu daya beli di masyarakat sebelum mendorongnya ke sistem perekonomian yang disiapkan pemerintah.
Penolakan Tax Amnesty
Pada kesempatan lain, Menkeu Purbaya dengan tegas menolak menerapkan pengampunan pajak atau yang dikenal dengan tax amnesty.
Ia menilai kebijakan tax amnesty ini justru memberi peluang untuk melanggar bayar pajak karena mengandalkan amnesti.
“Kalau amnesti berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesti, itu memberikan sinyal kepada pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-depan ada amnesti lagi. Kira-kira begitu,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu Jakarta pada 19 September 2025 lalu.
“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, nanti semua nyelundupin duit, 3 tahun lagi buat tax amnesty. Jadi, message-nya kurang bagus untuk saya, sebagai ekonom, sebagai menteri. Kita lihat seperti apa ke depannya,” jelasnya.
*
Artikel Terkait
Wacana Pemutihan Produsen Rokok Ilegal oleh Menkeu Purbaya dan Upaya Negara Kawal Cukai Tembakau