JAKARTA, suararembang.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan kebijakan baru bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan memangkas dana bagi hasil (DBH) yang mencapai angka Rp15 triliun.
Pemangkasan DBH DKI ini diungkapkan Purbaya usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Pujian Mahfud MD untuk Menkeu Purbaya, Kebijakan Pajak yang Tak Bebani Rakyat
“Ketika pendapatan saya dari pajak dan kegiatan meningkat, menjelang pertengahan akhir triwulan pertama tahun depan, pertengahan triwulan kedua tahun 2026, saya akan evaluasi pendapatan saya seperti apa," ujar Purbaya.
"Nanti kalau perkiraannya lebih, saya akan balikkan lagi ke daerah,” tambahnya.
Pramono Anung pun memilih legawa atau rela. Alih-alih memprotes, ia justru menegaskan Jakarta akan menyesuaikan diri dengan kebijakan pusat.
Di sisi lain, angka tersebut dilaporkan telah membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta untuk 2026 anjlok menjadi Rp79 triliun, dari semula Rp95 triliun.
Lantas, apa sebenarnya alasan Menkeu Purbaya memangkas DBH milik Pemprov DKI Jakarta, dan mengapa Pramono Anung langsung menyetujui kebijakan baru dari sang Bendahara Negara itu? Berikut ulasannya.
Fiskal Terbatas, Pemangkasan Tak Terelakkan
Purbaya menilai, keputusan memangkas DBH adalah konsekuensi dari ruang fiskal yang menyempit.
Menkeu RI itu menyebut pemerintah pusat tengah menahan laju belanja negara sambil menunggu pemulihan penerimaan pajak.
“Kalau lihat dari proporsional kan semakin besar, pasti semakin besar kepotongannya. Kira-kira begitu, sederhana itu," jelas Purbaya.
"Itu kan semacam pukul rata berapa persen ini, dan dilihat juga kebutuhan daerahnya,” imbuhnya.
Gubernur Pramono Legawa
Dalam kesempatan yang sama, Pramono Anung menyebut pemotongan DBH ini bagian dari tanggung jawab bersama menjaga stabilitas fiskal nasional.
“Jakarta betul-betul ingin menyelaraskan kebijakan fiskal yang telah diambil oleh pemerintah pusat dalam hal ini, terutama pemotongan DBH," terangnya.
Artikel Terkait
Pujian Mahfud MD untuk Menkeu Purbaya, Kebijakan Pajak yang Tak Bebani Rakyat