Minggu, 21 Desember 2025

Curhat Pedagang Minta Menkeu Purbaya Tak Larang Penuh Bisnis Thrifting usai Kasus Temuan Ribuan Kontainer Baju Bekas Ilegal

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 19:45 WIB
Menyoroti kebijakan pelarangan bisnis jual-beli pakaian impor usai temuan ribuan kontainer baju bekas ilegal. (Instagram.com/@menkeuri)
Menyoroti kebijakan pelarangan bisnis jual-beli pakaian impor usai temuan ribuan kontainer baju bekas ilegal. (Instagram.com/@menkeuri)

"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan," ungkap Rifai.

"Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," sambungnya.

Rifai juga menilai, kebijakan pelarangan total berpotensi mematikan mata pencaharian para pelaku usaha kecil.

“Jadi pernyataan Menteri Keuangan kemarin, kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan mematikan kurang lebih 7,5 juta manusia,” ucap Rifai.

Jika legalisasi tidak memungkinkan, Rifai mengusulkan penerapan larangan terbatas (lartas).

Dengan skema ini, impor pakaian bekas dinilai dapat diberikan kuota agar tetap terkendali dan pemasukan negara melalui bea masuk dapat meningkat.

“Kalau dilegalkan, kita mau bayar pajak. Utamanya itu kita mau bayar pajak,” kata Rifai.

Menkeu Purbaya: Bikin Basis Domestik yang Kuat

Sebelumnya diketahui, Menkeu Purbaya sempat menyampaikan sikap tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal.

Menkeu pengganti Sri Mulyani itu menegaskan, pengetatan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dan garmen lokal.

“Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal akan kita tutup semua,” kata Purbaya di Jakarta, pada Senin, 3 November 2025.

Menurutnya, banyak pedagang thrifting bergantung pada mata pencaharian ini, tetapi dalam jangka panjang industri domestik harus dibangun agar lapangan kerja dapat berkembang dan daya beli masyarakat meningkat.

“Industri domestik hidup, lapangan kerja lebih hidup, sehingga dia juga mungkin bisa usaha yang lain,” ujar Purbaya.

Di sisi lain, Purbaya memastikan, kebijakan ini bertujuan memperkuat basis domestik sebagai pijakan utama industri tekstil nasional.

Ia menekankan bahwa pasar Indonesia tidak boleh dikuasai barang ilegal asing yang berpotensi menggerus kesempatan kerja di dalam negeri.

“Kalau tekstil kita mau hidup, kalau industri garmen domestik mau hidup, kita harus buat basis domestik yang kuat,” tutup Purbaya.***

Halaman:

Editor: R. Heryanto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X