Budi menegaskan, khususnya larangan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia bukan karena tidak membayar pajak.
“Pakaian bekas (impor) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak,” tegas Budi kepada awak media pada Sabtu, 22 November 2025.
Kendati demikian, Mendag memastikan pelarangan itu telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas ilegal," tandas Budi.*
Artikel Terkait
Skandal Thrifting Ilegal Senilai Rp4 Miliar: Terungkap Kiriman dari Korsel, 439 Bal Disita