ekonomi

Pemkab Rembang Gencarkan Edukasi Pajak, Tunggakan Menggunung Jadi Fokus Serius

Senin, 21 Juli 2025 | 17:00 WIB
Pemkab Rembang serius benahi piutang pajak. Pendekatan edukatif dan pemantauan KPK jadi strategi utama penyelesaian tunggakan.

REMBANG, suararembang.com - Pemerintah Kabupaten Rembang tengah mengambil langkah serius untuk menyelesaikan persoalan piutang pajak daerah yang masih tinggi.

Bupati Rembang, Harno, menegaskan akan segera mengadakan sarasehan bersama para camat dan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Baca Juga: Layanan Satu Hari, Warga Rembang Kini Bisa Ubah Nama Surat Pajak Tanah SPPT PBB Lebih Cepat

Tujuannya adalah mencari solusi konkret dalam menyikapi persoalan tunggakan pajak yang menghambat optimalisasi pendapatan daerah.

“Dalam waktu dekat saya juga ingin sarasehan kepada semua Camat dan BPPKAD akan saya jadwalkan bagaimana cara untuk mengatasi hal tersebut (penunggakan pajak),” ujar Harno, Senin (21/7).

Pendapatan dari sektor pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Namun, Pemkab Rembang menegaskan pendekatan terhadap wajib pajak tidak akan bersifat represif. Edukasi dan peningkatan kesadaran menjadi strategi utama.

Baca Juga: Pemkab Rembang Tetapkan Target Rp35 Miliar dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2025

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menyampaikan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban hukum setiap warga yang terdaftar sebagai subjek pajak. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dalam pelaksanaannya.

“Yang namanya pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh para subjek pajak atau wajib pajak. Namun kewajiban membayar pajak tidak ada unsur pidana bagi pembayar pajak,” kata Fahrudin.

Menurutnya, sistem perpajakan di Indonesia berlandaskan pada prinsip kesadaran. Artinya, tindakan hukum baru akan diambil jika terdapat unsur manipulasi atau penggelapan data pajak.

“Pembayaran pajak tidak bisa dipidanakan terkecuali mengemplang pajak. Itu beda dengan tunggakan pajak. Ketika dia memanipulasi data pajak, itu baru bisa dikenai sanksi pidana,” tegasnya.

Fahrudin mencontohkan kasus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak namun tidak disetorkan oleh petugas. Kasus seperti ini dapat digolongkan sebagai penggelapan dan bisa dijerat hukum.

Sementara jika piutang masih berada di tangan wajib pajak, maka langkah yang diambil tetap berupa pembinaan dan pendekatan persuasif. Hal ini juga berlaku pada sektor pajak lainnya seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Perlakuannya sama untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Setiap wajib pajak tidak bisa ditekan melalui cara pidana. Semua harus melalui kesadaran, agar mereka tetap bisa berusaha,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini