ekonomi

DPR Pastikan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2026, Tarif Masih Dikonsultasikan

Senin, 25 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Unsplash/Ravi Sharma)

"Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya," ujar Misbakhun.

Dengan keputusan ini, minuman berpemanis resmi masuk daftar barang kena cukai mulai 2026.

Langkah tersebut menandai arah baru kebijakan fiskal pemerintah sekaligus memperluas objek cukai di Indonesia. 

***

Halaman:

Tags

Terkini